Arti khitbah dan dalilnya
Khitbah
Khitbah artinya meminang atau melamar. Sedangkan khitbah menurut istilah adalah pengajuan lamaran dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengutarakan keinginan menikahinya.
Namun pengajuan ini belum tentu diterima oleh pihak perempuan. Hal ini lah yang menjadikan khitbah berbeda dengan tunangan. Apabila pihak perempuan menerima, barulah perempuan itu menjadi berstatus makhthubah (perempuan yang sudah dilamar).
Hukum dari khitbah adalah mubah. Mubah artinya sebuah aktivitas yang boleh dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan, namun tidak ada janji berupa pahala terhadapnya.
Namun pengajuan ini belum tentu diterima oleh pihak perempuan. Hal ini lah yang menjadikan khitbah berbeda dengan tunangan. Apabila pihak perempuan menerima, barulah perempuan itu menjadi berstatus makhthubah (perempuan yang sudah dilamar).
Hukum dari khitbah adalah mubah. Mubah artinya sebuah aktivitas yang boleh dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan, namun tidak ada janji berupa pahala terhadapnya.
Dalil Khitbah
Dalil khitbah terdapat pada Al-Qur'an. Seperti pada surah Al-Baqarah ayat 235.
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Latin : Wa la junaha 'alaikum fima 'arradtum bihi min khitbatin-nisa`i au aknantum fi anfusikum, 'alimallahu annakum satazkurunahunna wa lakil la tuwa'iduhunna sirran illa an taqulu qaulam ma'rufa, wa la ta'zimu 'uqdatan-nikahi hatta yablugal-kitabu ajalah, wa'lamu annallaha ya'lamu ma fi anfusikum fahzaruh, wa'lamu annallaha gafurun halim. (QS. Al-Baqarah:235)
Artinya :
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindirian atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasannya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah:235)Referensi : https://tafsirweb.com/928-quran-surat-al-baqarah-ayat-235.html
Batas Waktu Khitbah
Dalam masa khitah sebaiknya jangan berlama-lama dalam masa tersebut. Bersegeralah untuk pernikahan karena meskipun sudah melakukan proses melamar dan diterima, namun kedua belah pihak belum menjadi pasangan yang halal. Maka sesegera mungkin untuk melakukan pernikahan adalah pilihan terbaik untuk menghindari fitnah.
Itulah arti khitbah yang ternyata berarti melamar atau meminang. Sekian penjelasan kali ini. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Arti khitbah dan dalilnya"
Post a Comment